Tak terasa sudah tiga bulan lebih aku menjadi anggota Asuransi Kendaraan MSIG , yang memang sangat dibutuhkan oleh para pemilik kendaraan saat ini.Asuransi Kendaraan ini yang nomor satu kata teman saya yang bernama Rinto memang benar adanya.
Dan banyak juga orang yang berkata MSIG adalah Asuransi kelas dunia yang namanya main bersinar dan sedang naik gunung.
Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.
Jenis Asuransi Kendaraan
Asuransi Mobil
Asuransi Motor
Jenis Perlindungan
Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Perluasan Jaminan Asuransi
Jaminan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh alam, (tsunami, banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor) maupun akibat kejadian huru-hara, kerusuhan dan terorisme. Untuk mendapatkan manfaat perluasan jaminan asuransi diberlakukan tambahan biaya premi sesuai dengan perjanjian yang sudah di tentukan,
Jenis Asuransi Kendaraan
Asuransi Mobil
Asuransi Motor
Jenis Perlindungan
Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)
Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Perluasan Jaminan Asuransi
Jaminan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh alam, (tsunami, banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor) maupun akibat kejadian huru-hara, kerusuhan dan terorisme. Untuk mendapatkan manfaat perluasan jaminan asuransi diberlakukan tambahan biaya premi sesuai dengan perjanjian yang sudah di tentukan,

No comments:
Post a Comment